Profile
Untuk tetap eksis dan unggul dalam suatu tahapan yang konsisten, konsekuen dan berkelanjutan, maka DPMPTSP Kabupaten Batanghari harus meningkatkan akuntabilitas kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dan manfaat yang dituangkan dalam "VISI".
Visi dapat diartikan seuatu gambaran dan harapan yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi, atau pengadaan jauh kedepan, kemana dan bagaimana suatu organisasi akan dibawa dan berkarya agar tetap eksis, antisipatif, inovatif serta produktif.
Dengan pengertian tersebut, maka Visi DPMPTSP kabupaten Batanghari yang ingin dicapai yakni:
"Terwujudnya Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan yang Prima Menuju Batanghari Yang Adil dan Sejahtera Tahun 2021".
Misi dapat diartikan sebagai sesuatu yang harus diemban dan dilaksanakan oleh organisasi agar tujuannya dapat terlaksana dan berhasil dengan optimal serta sesuai dengan Visi yang diinginkan. Dengan pernyataan Misi diharapkan seluruh Aparatur DPMPTSP Kabupaten Batanghari dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) dapat mengenali tugas pokok dan fungsi organisasi serata dapat mengetahui peran dan program-programnya serta hasil dan manfaat yang akan diperoleh diwaktu-waktu mendatang.
Guna mewujudkan Visi tersebut diatas, DPMPTSP Kabupaten Batanghari telah menetapkan 3 (tiga) Misi yang diemban, sebagai berikut:
- Terwujudnya pemantapan dan pengembangan sistem investasi daerah yang transparan serta di dukung oleh iklim investasi yang kondusif.
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan yang prima secara tepat, pasti dan transparan.
- Mewujudkan sumber daya aparatur pelayanan berkualitas dan profesional.
Berdasarkan:
PERATURAN BUPATI BATANG HARI
NOMOR 34 TAHUN 2018
TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, SERTA TATA KERJA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 2
(1) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 3
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan Daerah dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang meliputi Perizinan dan Non Perizinan.
Pasal 4
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis daerah dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. Penyusunan bahan kebijakan teknis dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. Pelaksanaan pemberian Perizinan dan non Perizinan;
d. Pengkoordinasian tentang pelayanan ke instansi terkait;
e. Penerbitan dan mengesahkan surat izin dan non izin;
f. Pelaksanaan administrasi Dinas;
g. Memberikan saran dan masukan kepada Bupati dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
h. Menetapkan mekanisme dan prosedur penyelenggaraan dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta pengelolaan mekanisme penanganan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i. Membantu Bupati sesuai dengan tugas bidangnya melalui Sekretaris Daerah;
j. Mengarahkan, memantau pengelolaan data dan sistem informasi berkaitan dengan Dinas;
k. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;
1.1. Kegiatan Pengawasan, Pengendalian Dan Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal
1.2. Kegiatan Penyelenggaraan Pameran Investasi
1.3. Kegiatan Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM)
1.4. Kegiatan Fasilitasi Kerjasama Strategis Antara Usaha Besar Dan Usaha Kecil Menengah
1.5. Kegiatan Koordinasi Perencanaan Dan Pengembangan Penanaman Modal
1.6. Kegiatan Pengembangan Potensi Unggulan
2.1. Kegiatan Intensifikasi Penanganan Pengaduan
2.2. Kegiatan Publikasi Dan Sosialisasi Perizinan
3.1. Kegiatan Optimalisasi Aplikasi Dan Pemeliharaan Sistem Informasi Pelayanan Perizinan
3.2. Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Perizinan
3.3. Kegiatan Standarisasi Pelayanan Perizinan
3.4. Kegiatan Pengendalian Pelaksanaan Perizinan
3.5. Kegiatan Fasilitasi Perizinan